TEKNIK DASAR OTOMOTIF
BAB I
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
A. Definsi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Kerja mengandung tiga pengertian, yaitu keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan lingkungan kerja, sehingga pekerja dapat bekerja dengan efektif dan efisien.Efektif dalam arti bahwa pekerja harus menggunakan tenaga dengan pikiran yang seringan-ringanya dan efisien berarti harus mengerjakan sesuatu dengan waktu yang sesingkat singkatnya dalam keadaan sehat dan aman.
1. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan beserta praktiknya dengan tujuan agar masyarakat pekerja dan kelurganya dapat memperoleh kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental,maupun sosial.
2. Keselamatan Kerja
Keselamtan kerja adalah prosedur pelaksanaan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahanya.
3. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia.
B. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuanya adalah agar pekerja dan orang - orang yang beerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat serta sumber-sumber produksi dapat berjalan lancar.
C. Syarat-syarat keselamatan kerja.
Dengan peraturan perundang-undangan, ditetapkan persyaratan keselamatan kerja untuk :
* mencegah dan mengurangi kecelakaan
* mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
* mencegah dan mengurangi peledakan.
* memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada saat kebakaran atau ada kejadian lain yang berbahaya
* memberi pertolongan pada kecelakaan.
* memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
* mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psiki, peracunan, infeksi dan penularan.
* memperoleh penerangan yang cukup dan sessuai.
* menyelenggarakan suhu dan lembab yang sesuai
* menyelenggarakan udara yang cukup.
* memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
* memperoleh keserasian anatara tenaga kerja, alat kerja, lingkugan kerja, dan proses kerja.
* menyesuikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakanya menjadi bertambah tinggi.
Pelengkap pakaian pekerja
1. Helm
Berfungsi untuk melindungi kepala saat bekerja dari benda keras
2. Masker
Berfungsi untuk melindungi mulut dan hidung dari gangguan gas beracun .
3. Pakaian kerja
Berfungsi untuk melindungi badan dari benda keras dan kotoran yang dapat merusak badan.
4. Kaos tangan
Berfungsi untuk melindungi tangan dari benda keras supaya tidak tergores.
5. Sepatu kerja
Berfungsi untuk melindungi kaki supaya tidak tergelincir ataupun tergores.
D. Ruang lingkup Keselamatna dan kesehatan kerja
Pemberlakuan Undang-Undang Keselamatan Kerja dibatasi oleh adanya tiga unsur yang harus dipenuhi secara komulatif.Ketiga unsur yang harus dipenuhi adalah :
1. tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. adanya tenaga kerja
3. ada bahaya ditempat kerja.
Tugas
Kerjakan dengan benar dan dikumpulkan
1. Apa yang dimaksud dengan Keselamatan dan kesehatan kerja?Jelaskan
2. Sebutkan 10 (sepuluh) syarat-syarat keselamatan kerja!
3. Sebutkan pelengkap pakain pekerja?Jelaskan
4. Jelaskan bunyi Undang-Undang Ketenagaan Kerjaan!
5. Sebutkan tiga unsur ruang lingkup Keselamatan dan kesehatan Kerja!
No comments:
Post a Comment